Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 5 Jenis dan Fungsi Marka di Jalan Raya

Kompas.com - 05/08/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan bagian dari rambu lalu lintas yang berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong guna mengarahkan arus kendaraan bermotor.

Bagi para pengendara, tentu fasilitas tersebut sudah sangat sering dan akrab dilihat. Tetapi, tidak semua pengguna mobil dan motor mengerti atas fungsi maupun kegunaannya.

Padahal, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, marka jalan sangatlah penting. Lebih jauh mampu menekan potensi kecelakaan di jalan.

Dalam beleid-nya, terdapat lima jenis marka jalan dengan fungsi berbeda-beda. Melansir laman resmi Auto2000, berikut rinciannya;

Baca juga: Bulan Terakhir PPnBM 0 Persen, Ini Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross per Agustus 2021

Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit.
Dok PT Suryamas Dutamakmur Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit.

1. Marka membujur utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.

Fungsinya, bila berada di tengah jalan ialah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut atau pun sebagai pembagi lajur kendaraan.

Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.

2. Marka putih membujur putus-putus

Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.

Fungsi marka putus-putus ini terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas (cone).

Bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya Anda boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan.

Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.

Baca juga: Mobil Banyak Pakai Fitur Canggih, Apakah Bermanfaat?

Marka garis membujur ganda, dengan kombinasi antara garis tegas (utuh) dan garis putus-putus.Korlantas Marka garis membujur ganda, dengan kombinasi antara garis tegas (utuh) dan garis putus-putus.

3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. Bila pengendara menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.

Pertama, bila Anda mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya Anda tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

4. Marka putih membujur ganda utuh

Garis membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia.

Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.

Itu berarti, baik dari mana pun sisi Anda mengendara, tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan tetap berada di jalur yang sekarang ditempati.

Baca juga: Bagaimana Menyikapi Ambulans Kosong yang Minta Prioritas Jalan?

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

5. Marka putih melintang garis utuh

Di samping marka jalan membujur, ada pula marka melintang yang juga jadi tanda rambu-rambu lalu lintas. Fungsi dari marka melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal.

Misalnya, garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti.

Bila Anda menemukan garis melintang di lampu rambu-rambu lalu lintas, itu berarti adalah garis henti di zebra cross sehingga mobil harus berhenti sebelum garis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com