JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu tersebar sebuah video yang memperlihatkan ambulans yang dihalangi mobil sedan. Awak ambulans pun merekam aksi tersebut dengan maksud mem-viralkan mobilnya yang dihalangi.
Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, awak ambulans sebenarnya bukan dalam kondisi darurat. Namun mereka mengaku sedang dalam perjalanan untuk mengambil tempat tidur ambulans di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Melihat kejadian seperti ini, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, sopir dan awak ambulans sudah melakukan penyalahgunaan aturan (abuse of policy).
Baca juga: Alasan Karoseri Mulai Rakit Lagi Bus Single Glass
View this post on Instagram
“Jadi dia menyalahgunakan hak prioritas yang diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Sopir dan awak ini secara hukum sebenarnya harus ditindak,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Namun di jalan raya, pengguna jalan lain tetap wajib memberi jalan kepada ambulans, baik sedang membawa pasien atau kosong. Alasannya, bisa saja ambulans kosong tersebut memang bertujuan menjemput pasien, atau harus kembali ke rumah sakit untuk stand by.
Sementara pada kasus yang terjadi tersebut, ada kesalahpahaman. Mobil sedan sedang mencari ruang gerak untuk bermanuver ke kiri dan memberikan kesempatan kepada ambulans. Namun ambulans tersebut diduga tidak sabar, hingga merekam video dan kemudian viral.
Akan tetapi, bila kembali lagi ke aturan yang sudah ada, ambulans termasuk kendaraan yang dapat prioritas di jalan.
“Kita kan enggak tahu, jadi asumsikan ketika mendengar sirine hidup, seluruh pengguna jalan harus memberi prioritas kepada mereka,” kata Jusri.
Baca juga: Bulan Terakhir PPnBM 0 Persen, Ini Harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross per Agustus 2021
Jusri menanggapi kejadian ini adalah cerminan etika dan empati pengguna jalan. Masih banyak pengguna jalan yang tidak peduli ketika ada ambulans yang mau lewat.
“Sedangkan perilaku sopir ambulans yang menyalahgunakan prioritasnya juga bukan yang pertama kali terjadi. Ini menyangkut etika, kesadaran petugas ambulans, sama saja dengan perilaku korupsi di jalan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.