JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Pemerintah mengizinkan setiap bengkel untuk melakukan konversi kendaraan listrik tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Mohammad Rizal Wasal, mengatakan, konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.
"Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pertama, terkait dengan tenaga teknisi untuk perawatannya. Kedua, teknisi untuk instalatur dan special tools untuk pemasangan motor lisrik. Ketiga, hand tools guna membantu konversi kendaraan bermotor," ujar Rizal, saat webinar bertajuk "Safer Electric Vehicles", Jumat (30/7/2021).
Rizal menambahkan, bengkel juga harus memiliki alat uji untuk sentuh listrik, memiliki alat uji hambatan isolasi, memiliki mesin pabrikasi untuk komponen pendukung instalasi, dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Mengenai landasan hukumnya, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Lebih jelas mengenai persyaratan untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi tercantum pada Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2.
Sebelum ada aturan ini, sebenarnya sudah banyak bengkel yang melakukan konversi kendaraan bermotor bensin menjadi kendaraan listrik. Paling banyak dilakukan pada sepeda motor.
Sekarang, sudah dibuat aturannya agar kendaraan listrik yang dibuat dari hasil konversi tersebut lebih terjamin kualitas dan keamanannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/31/114200815/catat-ini-syarat-bengkel-umum-boleh-melakukan-konversi-kendaraan-listrik