PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Beberapa regulasi masih tetap diberlakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Tidak terkecuali Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan yang juga menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 d Palembang akan berlangsung pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Honda Astrea Grand Lowrider Pesanan Kasetpres Jokowi
Dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat PPKM berlangsung akan mendapatkan dispensasi.
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
View this post on Instagram
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo dilansir Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Daftar Mobil Bekas di Semarang yang Dijual di Bawah Rp 50 Juta
Dilansir dari instagram @lantas_palembang Jumat (30/7/2021), Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warga Palembang wang masa berlaku SIM nya habis selama masa PPKM.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada 3-7 Agustus 2021 usai penerapan PPKM level 4.
Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru.
Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.
Warga pemohon SIM juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diterapkan.
Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.
Baca juga: Merasa Ditipu, Pria Ini Curhat Biaya Servis Mobilnya Tembus Jutaan Rupiah
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diundih di playstore. Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Usahakan untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM. Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-30 sebelum masa berlaku habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.