Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Warga Palembang Dapat Dispensasi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Beberapa regulasi masih tetap diberlakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Tidak terkecuali Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan yang juga menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 d Palembang akan berlangsung pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat PPKM berlangsung akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

Dilansir dari instagram @lantas_palembang Jumat (30/7/2021), Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warga Palembang wang masa berlaku SIM nya habis selama masa PPKM.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada 3-7 Agustus 2021 usai penerapan PPKM level 4.

Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru.

Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.

Warga pemohon SIM juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diterapkan.

Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diundih di playstore. Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Usahakan untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM. Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-30 sebelum masa berlaku habis.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/31/072200415/masa-berlaku-sim-habis-saat-ppkm-warga-palembang-dapat-dispensasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke