JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Agustus mendatang, rencananya Korlantas Polri akan mulai memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, CI dan CII.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, secara umum persyaratan membuat SIM C1 maupun C2 sama dengan pembuatan SIM C.
Seperti syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori, lulus ujian praktik dan/atau simulator.
Baca juga: Bocor, Tampang Toyota Voxy Model Baru Jadi Mirip Alphard
"Yang nanti ada perbedaan sedikit ialah di ujian praktik,” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Menurut Arief, ujian praktik SIM C1 dan C2 memiliki materi yang berbeda dibandingkan ujian praktik SIM C.
"Oleh karena itu pastinya akan berbeda, uji praktik motor di bawah 250cc dengan yang 500cc, sampai di atas 500cc tentu ada perbedaan," ucap Arief.
Baca juga: Marak Pencurian Sepeda Motor, Ini 4 Cara Bikin Sulit Maling Beraksi
"Contohnya misalnya di jarak, kita menggunakan cone, patok-patok elektronik itu jaraknya akan kita sesuaikan, karena untuk motor besar menggunakan sarana praktek motor kecil akan sangat sulit, jarak dan aturannya akan kita sesuaikan," kata dia.
Meski begitu, materi yang akan diujikan pada dasarnya tidak berbeda jauh, umumnya meliputi tes keseimbangan dan tes konsentrasi.
"Dan ada indikator-indikator lain yang bisa mengukur apakah seseorang itu cukup memiliki kompetensi untuk mengendarai roda dua sesuai dengan golongan yang diinginkan," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.