Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4

Kompas.com - 29/07/2021, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diterapkan hingga 2 Agustus 2021, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum mereda.

“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Alasan Motor Trail Tidak Dilengkapi Kunci Kontak Berpengaman Magnetis

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Blitar di pos pengecekan di Kecamatan Selorejo, Senin (5/7/2021)Dok. Polres Blitar Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Blitar di pos pengecekan di Kecamatan Selorejo, Senin (5/7/2021)

Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

“Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dalam keterangan resminya.

Baca juga: Kejadian Konyol, Truk Terguling Karena ODOL

Selain mengatur soal syarat perjalanan, pada aturan itu juga dijelaskan mengenai pembatasan kapasitas penumpang bagi kendaraan penumpang yang bepergian di wilayah PPKM Level 4.

Berikut aturan lengkapnya:

- Mobil Pribadi kapasitas 50 persen apabila tidak berdomisili sama dan 100 persen apabila berdomisili sama sesuai KTP.

- Taksi Online kapasitas 50 persen.

- Konvensional kapasitas 50 persen.

- Mobil Sewa atau Rental 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau