JAKARTA, KOMPAS.com – Rencananya Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C yang terbagi menjadi tiga jenis mulai Agustus mendatang.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, masing-masing SIM punya kategori berdasarkan kapasitas mesin.
"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan,” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Bocor, Tampang Toyota Voxy Model Baru Jadi Mirip Alphard
“Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," kata dia.
Arief menambahkan, aturan penggolongan SIM sebelumnya tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, C1, dan C2.
“Di Perpol No. 5 itu sekarang SIM C dibagi jadi 3 golongan, jadi SIM C untuk roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian C1 itu untuk 250 cc sampai 500 cc, dan C2 itu untuk roda dua di atas 500 cc,” ucap Arief.
Baca juga: All New Yamaha R15 Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan
Lantas, bagaimana dengan pemilik Ninja ZX25-R, CBR250RR, hingga R25, apakah harus meningkatkan golongan SIM C?
Menurut Arief, mulai bulan depan masyarakat diharapkan mulai meningkatkan golongan dari SIM C ke CI, dengan berpandu kapasitas isi silinder.
Dari spesifikasi resmi masing-masing pabrikan, Ninja ZX25-R meskipun mengusung mesin 4-silinder segaris memiliki volume silinder 249,8 cc.
Baca juga: Berburu Toyota Rush Bekas dengan Dana Rp 100 Jutaan
Sementara itu, CBR250RR dengan konfigurasi mesin Parallel Twin Cylinder 249,7 cc. Kemudian R25 inline 2-cylinder 249,2 cc.
Artinya, dari spesifikasi teknis yang diusung, mengendarai Ninja ZX25-R, CBR250RR, hingga R25 tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke CI. Pasalnya, ketiga motor sport tersebut tidak memiliki kapasitas lebih dari 250 cc.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.