Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

Kompas.com - 13/07/2021, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan.

Jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroada dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut sudah resmi diterbitkan, namun masih diperlukan sosialisasi.

“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021. Namun masa sosialasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit. Jadi untuk perpolnya sudah berlaku saat ini,” ucap Arief belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Suku Cadang Motor Suzuki Dibilang Mahal, Ini Kata APM dan Konsumen

Pada aturan itu, disebutkan bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

Adapun penggolongan ini ialah SIM C, CI, dan CII. Kemudian apa bedanya?

Menurut Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. Bahkan, khsusus motor listrik, ada penggolongannya sendiri sebagaimana berikut;

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dengan begitu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi;

f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII

“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief.

Baca juga: Efek Samping Kehadiran Layanan Bus Berbasis Buy The Service

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com