Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Ninja ZX25-R, CBR250RR, hingga R25, Pakai SIM C Golongan Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencananya Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C yang terbagi menjadi tiga jenis mulai Agustus mendatang.

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, masing-masing SIM punya kategori berdasarkan kapasitas mesin.

"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan,” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).

“Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," kata dia.

Arief menambahkan, aturan penggolongan SIM sebelumnya tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, C1, dan C2.

“Di Perpol No. 5 itu sekarang SIM C dibagi jadi 3 golongan, jadi SIM C untuk roda dua sampai dengan 250 cc, kemudian C1 itu untuk 250 cc sampai 500 cc, dan C2 itu untuk roda dua di atas 500 cc,” ucap Arief.

Lantas, bagaimana dengan pemilik Ninja ZX25-R, CBR250RR, hingga R25, apakah harus meningkatkan golongan SIM C?

Menurut Arief, mulai bulan depan masyarakat diharapkan mulai meningkatkan golongan dari SIM C ke CI, dengan berpandu kapasitas isi silinder.

Dari spesifikasi resmi masing-masing pabrikan, Ninja ZX25-R meskipun mengusung mesin 4-silinder segaris memiliki volume silinder 249,8 cc.

Sementara itu, CBR250RR dengan konfigurasi mesin Parallel Twin Cylinder 249,7 cc. Kemudian R25 inline 2-cylinder 249,2 cc.

Artinya, dari spesifikasi teknis yang diusung, mengendarai Ninja ZX25-R, CBR250RR, hingga R25 tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke CI. Pasalnya, ketiga motor sport tersebut tidak memiliki kapasitas lebih dari 250 cc.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/26/091200915/punya-ninja-zx25-r-cbr250rr-hingga-r25-pakai-sim-c-golongan-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke