Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Ilegal Ikut Menyumbang Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 24/07/2021, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya angkutan umum ilegal atau travel gelap menjadi sorotan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sudah menghantam Indonesia sejak tahun lalu.

Bukan hanya karena merugikan para pengusaha transportasi resmi dengan pelat kuning, kehadiran angkutan ilegal secara tak langsung juga dianggap berperan membawa penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dampak dari angkutan umum ilegal bila tak ditangani sesegera mungkin akan sangat meresahkan.

Baca juga: Dua Model Angkutan Umum Ilegal dan Kerugian buat Penumpang

"Dampak dari angkutan ilegal ini sangat luar biasa di tengah-tengah Covid-19. Ini akan menambah dan meningkatkan penularan di wilayah yang sebelumnya mungkin tidak ada virusnya," ujar Syafrin dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal yang dihelat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (23/7/2021).

Para penumpang sebuah mobil travel berhasil lolos dengan menunjukkan tes antigen positif saat melewati Pos Cileunyi dan Gentong saat berangkat mudik dari Bandung menuju Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021) tengah malam.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Para penumpang sebuah mobil travel berhasil lolos dengan menunjukkan tes antigen positif saat melewati Pos Cileunyi dan Gentong saat berangkat mudik dari Bandung menuju Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021) tengah malam.

Potensi penyebaran virus Covid-19 yang dibawa angkutan ilegal, menurut Syafrin, sangat besar. Hal tersebut lantaran tidak adanya pengawasan terkait protokol kesehatan (prokes) dan perjalanan seperti di terminal.

Tanpa adanya jaminan kesehatan dari kondisi sopir dan penumpang saat akan berangkat, ada celah penyebaran virus Covid-19 makin meluas ke daerah-daerah tujuan.

Baca juga: Usulan Pengusahan Basmi Angkutan Ilegal yang Merajalela Saat Pandemi

"Dengan masuknya angkutan ilegal yang tidak ada pengawasan terhadap protokol kesehatan dan pengawasan pelaku perjalanan, maka yang seharusnya minimal di terminal rapid test atau GeNose, itu tidak ada sama sekali," ujar Syafrin.

Kontribusi angkutan umum ilegal pada penyebaran Covid-19Dishub DKI Kontribusi angkutan umum ilegal pada penyebaran Covid-19

"Belum lagi ditambah dengan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, dan paling penting soal perlindungan penumpang dari sisi hukum yang sangat rendah, bahkan tidak dapat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau