Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Umum Ilegal Ikut Menyumbang Penyebaran Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya angkutan umum ilegal atau travel gelap menjadi sorotan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sudah menghantam Indonesia sejak tahun lalu.

Bukan hanya karena merugikan para pengusaha transportasi resmi dengan pelat kuning, kehadiran angkutan ilegal secara tak langsung juga dianggap berperan membawa penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dampak dari angkutan umum ilegal bila tak ditangani sesegera mungkin akan sangat meresahkan.

"Dampak dari angkutan ilegal ini sangat luar biasa di tengah-tengah Covid-19. Ini akan menambah dan meningkatkan penularan di wilayah yang sebelumnya mungkin tidak ada virusnya," ujar Syafrin dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal yang dihelat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (23/7/2021).

Potensi penyebaran virus Covid-19 yang dibawa angkutan ilegal, menurut Syafrin, sangat besar. Hal tersebut lantaran tidak adanya pengawasan terkait protokol kesehatan (prokes) dan perjalanan seperti di terminal.

Tanpa adanya jaminan kesehatan dari kondisi sopir dan penumpang saat akan berangkat, ada celah penyebaran virus Covid-19 makin meluas ke daerah-daerah tujuan.

"Dengan masuknya angkutan ilegal yang tidak ada pengawasan terhadap protokol kesehatan dan pengawasan pelaku perjalanan, maka yang seharusnya minimal di terminal rapid test atau GeNose, itu tidak ada sama sekali," ujar Syafrin.

"Belum lagi ditambah dengan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, dan paling penting soal perlindungan penumpang dari sisi hukum yang sangat rendah, bahkan tidak dapat," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/24/090200515/angkutan-umum-ilegal-ikut-menyumbang-penyebaran-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke