Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri

JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM Darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Menyusul hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai aturan yang wajib diterapkan sampai 25 Juli mendatang.

Menariknya, Imendagri yang diterbitkan tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 4. Sama seperti sebelumnya, ada beberapa aturan yang diterapkan, termasuk soal berpergian menggunakan transportasi darat baik pribadi atau umum.

Untuk syarat perjalanan secara garis besar tak berbeda dengan Imendagri sebelumnya. Hanya saja masing-masing wilayah ditetapkan level kondisinya berdasarkan indikator penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali.

Jakarta sendiri dikategorikan dalam level 4, termasuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Serang, Bandung, Purwakarta, Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bekasi, Banjar, Karawang, Depok, Cirebon, Yogyakarta, dan beberapa kota lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Sementara bagi syarat perjalanan jarak jauh domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, ketentuannya dijelaskan pada poin ke tiga huruf (l), yakni :

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/21/115100215/jadi-ppkm-level-4-ini-syarat-perjalanan-darat-terbaru-dari-mendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke