TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dilansir dari akun instagram @satlantastrenggalek pada Kamis (15/7/2021), penutupan dan penyekatan akan diberlakukan di 11 titik di wilayah Perbatasan Kabupaten Trenggalek. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 16 Juli 2021 pukul 00.00-24.00 WIB.
Penyekatan dilakukan karena dari hasil evaluasi yang dilakukan, tingkat mobilitas masyarakat Kabupaten Trenggalek masih tergolong tinggi.
"Dari hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan, di Kabupaten Trenggalek terlihat mobilitas masyarakat masih cukup tinggi,Penyekatan ini untuk menurunkan status zona mobilitas masyarakat dari merah ke kuning, yang artinya meningkatkan pengurangan mobilitas menjadi di atas 20 persen,” kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, Kamis (15/07/2021).
Penutupan jalan tidak akan mengganggu perekonomian warga karena bagi warga yang memiliki keperluan bidang esensial maupun kritikal masih dapat melintasi jalan yang disekat.
Nantinya akan ada petugas yang berjaga di setiap titik untuk menanyakan keperluan warga yang akan melintas. Bagi warga yang tidak memiliki keperluan dihimbau untuk dirumah saja dan tidak melakukan mobilitas.
Berikut 11 titik lokasi penyekatan di Kabupaten Trenggalek yang akan berlaku mulai 16 Juli 2021.
Dalam informasi tersebut juga dijelaskan mengenai jalur alternatif selama pemberlakuan penutupan jalan. Berikut adalah alternatif yang dapat diambil.
Dari arah Tulungagung yang akan menuju Ponorogo dari Jl. Soekarno-Hatta lurus, sampai di simpang tiga Candi Brawijaya berbelok ke arah kiri sampai simpang tiga Jagalan kemudian belok ke kiri.
Sedangkan yang dari arah Ponorogo menuju Tulungagung dari simpang tiga Jagalan lurus, sampai di simpang tiga kantor PM, ambil kiri sampai di simpang empat Nirwana lurus rute simpang empat Polsek Pogalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/091200815/mulai-hari-ini-ada-11-titik-penyekatan-di-trenggalek