Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 24 Titik Penyekatan di Kabupaten Banyumas Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 15/07/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Honda New BeAT Series Punya Baju Baru, Harga Masih Sama

Penyekatan dan penutupan jalan dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali serta mobilitas masyarakat Kabupaten Banyumas yang masih tinggi.

Dilansir dari akun instagram @satlantas_polresta_banyumas pada Kamis (15/7/2021), penutupan dan penyekatan akan diberlakukan di 24 titik di wilayah Perbatasan Kabupaten Banyumas sampai dengan jalur masuk Kota Purwokerto. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 16-22 Juli 2021.

Baca juga: Update PPKM Darurat di Bogor, Kendaraan Selain Pelat F Akan Diputar Balik

Dalam informasi tersebut juga dijelaskan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal masih dapat melewati penyekatan tersebut dengan menunjukkan pesyaratan kepada petugas.

"Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dapat melintas dengan membawa surat tanda registrasi Pekerja (STRP)," kata Humas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala, Kamis (15/7/2021).

Manggala menambahkan, bagi Pekerja di sektor esensial dan kritikal di Kabupaten Banyumas, dapat mengurus STRP di Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop-UKM) Banyumas.

Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19.

Selain STRP, pekerja yang akan masuk ke Banyumas juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi pertama, hasil tes antigen dan kartu tanda anggota (KTA) bagi tenaga kesehatan, Polri dan TNI.

Baca juga: Update PPKM Darurat, Pos Penyekatan Jakarta Diperluas Jadi 100 Titik

Berikut 24 titik lokasi penyekatan di Banyumas yang akan berlaku mulai 16 Juli 2021.

Ring 1 (dalam kota Purwokerto)
1. Simpang Palma
2. Simpang Pasar Wage
3. Simpang KPKN
4. Simpang Omnia
5. Simpang GOR/ Meotel
6. Simpang Lapangan Glempang

Ring 2 ( jalur masuk Purwokerto)
1. Simpang Kalibogor
2. Simpang Tanjung
3. Simpang Karangpucung
4. Simpang Samsat
5. Simpang TRAP
6. Simpang Berkoh
7. Simpang Mersi
8. Simpang MAN 1
9. Simpang Pabuaran
10. Bundaran Baturraden
11. Simpang Kebumen
12. Simpang Pasar Cerme
13. Simpang Karangjambu
14. Simpang Bobosan

Ring 3 (perbatasan Kabupaten Banyumas)
1. Sokaraja
2. Ajibarang
3. Tambak
4. Wangon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau