Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update PPKM Darurat, Polisi Menambah Titik Penyekatan di Tangsel

Kompas.com - 15/07/2021, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan lonjakan virus Covid-19, pemerintah terus melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas maasyarakat.

Sebagai dukungan kebijakan tersebut, Polres Tangerang Selatan kembali menambah satu titik penyekatan dalam masa PPKM Darurat.

“Jadi untuk titik penyekatan kita tambah satu yakni di perbatasan antara kota Tangsel dan Jakarta Selatan,” ucap Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Kamis (14/7/2021).

Baca juga: Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus yang Angkut Penumpang Tanpa Syarat

Menurut Dicky, Polres Tangerang Selatan menambah satu titik penyekatan di jalan Ir Juanda, Ciputat Timur. Petugas gabungan akan dikerahkan untuk menyekat kendaraan dari arah Ciputat ke arah Jakarta Selatan.

Petugas gabungan lakukan penyekatan di Jalan Raya Jakarta - Bogor, perbatasan wilayah Tangerang Selatan - Jakarta, Selasa (13/7/2021).Dokumentasi Pribadi Petugas gabungan lakukan penyekatan di Jalan Raya Jakarta - Bogor, perbatasan wilayah Tangerang Selatan - Jakarta, Selasa (13/7/2021).

“Total kita ada lima titik penyekatan yang sebelumnya empat titik, diharapkan dengan adanya penambahan titik penyekatan ini bisa membuat mobilitas masyarakat semakin menurun,” ujarnya.

Pada pos penyekatan tambahan tersebut terdapat 15 personel gabungan TNI-Polri Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menjaga dan memeriksa masyarakat yang hendak melewati penyekatan.

Baca juga: Sepanjang Juni 2021, Xpander Mendominasi Penjualan Mitsubishi

“Nanti petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau pekerja esensial dan kritikal yang bisa melintas, selain itu semua kendaraan akan diputar balik,” ujarnya.

Dicky menambahkan, dengan adanya pos penyekatan ini warga masyarakat sudah semakin mengetahui dan mereka sudah mulai taat dan tidak berani untuk melintas serta sudah melihatkan STRP-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com