BOYOLALI, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Ditambah, Ini Lokasinya
Dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Boyolali, diberitahukan kepada masyarakat yang melintas di wilayah Boyolali, Pemkab Boyolali, TNI Polri dan instansi terkait akan memberlakukan penutupan/pengalihan arus untuk sementara mulai 9 Juli 2021.
Penutupan ruas jalan dilakukan berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali dengan nomor 300/2878/.4.11/2021 perihal Penyekatan Jalan Dalam Rangka PPKM Darurat di Kabupaten Boyolali.
View this post on Instagram
Dilansir dari akun instagram resmi @polresboyolali pada, Jumat (9/7/2021), ada beberapa titik lokasi penutupan jalan yang akan diberlakukan di Kabupaten Boyolali.
Penutupan ruas jalan protokol di Kabupaten Boyolali akan dilakukan selama PPKM darurat berlangsung. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP
Berikut adalah titik lokasi penutupan ruas jalan di Kabupaten Boyolali:
1. Simpang 4 Terminal Lama.
2. Simpang KUD.
3. Simpang Tiga Menara barat.
4. Simpang Tiga Menara timur.
5. PKU Aisiyah.
6. Simpang arah Garuda.
7. Pertigaan Baros.
8. Simpang 4 Tumpeng Merapi Jl. Tape.
9. Simpang 4 Randusari.
10. Simpang Tiga Logerit.
11. Jl. Merdeka Timur.
12. Jl. Merdeka Barat.
13. Simpang arah Driyan.
14. Traffic Light (TL) Sonolayu.
15. Perempatan Palma.
16. Pertigaan arah Anggoro Sari Barat SMA 1.
17. Pertigaan SMK Ganesha.
18. Apotek Kimia Farma.
19. Depan RSU arah Jl. Merapi Watu Telenan.
20. Perempatan arah PDAM lama.
21. Traffic light Surowedanan.
22. Simpang Berlian.
23. Patung Sudirman.
Bagi pengendara yang ingin melintasi jalan tersebut harus memiliki syarat tertentu. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaknimembawa surat bebas Covid-19, sertifikat vaksinasi C0vid-19 minimal tahap pertama, dan surat keterangan bekerja.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Lokasi Penyekatan di Tol Cikampek
Dengan adanya aturan ini, masyarakat dimohon untuk tetap disiplin berlalulintas dan selalu menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.