Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2021, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019, disebutkan sejumlah kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik.

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan, secara umum revisi aturan ini mengubah tarif yang dikenakan pada hybrid electric vehicle (HEV) dan plug in hybrid electric vehicle (PHEV).

“Sementara BEV (Battery Electric Vehicle) tidak ada perubahan,” ucap Jongkie, kepada Kompas.com (8/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update 21 Titik Penyekatan di Yogyakarta

Toyota Prius PHEV Kompas.com Otomotif Challenge (KOC)KOMPAS.com Toyota Prius PHEV Kompas.com Otomotif Challenge (KOC)

Meski begitu, pada Pasal 36B disebutkan jika aturan kenaikan tarif pada skema pertama tidak akan berlaku, serta bisa langsung berganti ke skema kedua dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Salah satu syaratnya adalah apabila terdapat realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaran bermotor yang menggunakan BEV.

Secara lebih detail disebutkan, aturan skema pertama tidak berlaku setelah dua tahun usai realisasi investasi tersebut.

Baca juga: BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Toyota Prius PHEV Kompas.com Otomotif Challenge (KOC)KOMPAS.com Toyota Prius PHEV Kompas.com Otomotif Challenge (KOC)

Atau ketika industri kendaraan bermotor yang menggunakan BEV mulai berproduksi secara komersial.

“Revisi PPnBM dengan skema 1 bakal langsung berlaku Oktober nanti. Tapi kalau ada produksi BEV dengan investasi Rp 5 triliun, maka berubah menjadi skema 2,” kata Jongkie.

Untuk diketahui, skema kedua yang dimaksud adalah ketentuan pada Pasal 36B poin 2. Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) untuk mobil-mobil listrik yang sebelumnya telah disebutkan, mengalami kenaikan tarif.

Baca juga: Spesifikasi Kia Sportage Terbaru, Bertabur Fitur Canggih

Pembangunan pabrik Hyundai di Indonesia terus berjalan di tengah pandemi coronaIstimewa Pembangunan pabrik Hyundai di Indonesia terus berjalan di tengah pandemi corona

Misal untuk mobil full hybrid, pada skema 1 sebesar 6 persen, namun pada skema 2 naik menjadi 10 persen. Kemudian mobil PHEV, naik menjadi 8 persen, dari sebelumnya 5 persen. Adapun BEV tetap 0 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com