Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Pajak Mobil Hybrid Bakal Naik

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019, disebutkan sejumlah kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik.

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan, secara umum revisi aturan ini mengubah tarif yang dikenakan pada hybrid electric vehicle (HEV) dan plug in hybrid electric vehicle (PHEV).

“Sementara BEV (Battery Electric Vehicle) tidak ada perubahan,” ucap Jongkie, kepada Kompas.com (8/7/2021).

Meski begitu, pada Pasal 36B disebutkan jika aturan kenaikan tarif pada skema pertama tidak akan berlaku, serta bisa langsung berganti ke skema kedua dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Salah satu syaratnya adalah apabila terdapat realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaran bermotor yang menggunakan BEV.

Secara lebih detail disebutkan, aturan skema pertama tidak berlaku setelah dua tahun usai realisasi investasi tersebut.

Atau ketika industri kendaraan bermotor yang menggunakan BEV mulai berproduksi secara komersial.

“Revisi PPnBM dengan skema 1 bakal langsung berlaku Oktober nanti. Tapi kalau ada produksi BEV dengan investasi Rp 5 triliun, maka berubah menjadi skema 2,” kata Jongkie.

Untuk diketahui, skema kedua yang dimaksud adalah ketentuan pada Pasal 36B poin 2. Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) untuk mobil-mobil listrik yang sebelumnya telah disebutkan, mengalami kenaikan tarif.

Misal untuk mobil full hybrid, pada skema 1 sebesar 6 persen, namun pada skema 2 naik menjadi 10 persen. Kemudian mobil PHEV, naik menjadi 8 persen, dari sebelumnya 5 persen. Adapun BEV tetap 0 persen.

Bicara soal investasi industri kendaran bermotor yang menggunakan BEV, sebetulnya Hyundai telah melakukan hal tersebut.

Tercatat, Hyundai menyuntikkan dana investasi sebanyak 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21 trilun untuk keperluan bisnis di Indonesia.

Artinya, walaupun realisasi tarif PPnBM berada pada skema 1. Namun acuan yang bisa diambil saat ini adalah skema 2.

“Skema 2 akan berlaku jika ada merek otomotif yang produksi dalam negeri BEV dengan investasi Rp 5 triliun,” ujar Jongkie.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/09/084200015/siap-siap-pajak-mobil-hybrid-bakal-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke