Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Disuruh Putar Balik, Pengendara Ini Coba Debat dengan Polisi

Kompas.com - 05/07/2021, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan aturan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah sektor terkena pembatasan, termasuk perjalanan ke luar kota.

Terkait hal tersebut, pada Minggu (4/7/2021) beredar video viral dari Instagram @polantasindonesia, tentang seorang pengendara yang tengah menuju Surabaya.

Diketahui pengendara tersebut beralamat di Semarang. Adapun tujuannya ke Surabaya untuk kembali ke kosnya.

Baca juga: Suzuki Jimny Versi Niaga Mulai Dipasarkan, Harga Rp 300 Jutaan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Ketika dicegat di pintu masuk Surabaya, pengendara tersebut tidak terima diberhentikan petugas dengan alasan berdomisili di Surabaya.

Padahal dalam aturan terbaru, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: SIM Keliling Buka Saat PPKM Darurat, Bagaimana Layanan Gerai SIM

Penyekatan dan pembatasan mobilitas lalu lintas kendaraan di sejumlah titik lokasi jalan tol milik Jasa Marga GroupJasa Marga Penyekatan dan pembatasan mobilitas lalu lintas kendaraan di sejumlah titik lokasi jalan tol milik Jasa Marga Group

Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test. Namun dibuktikan dengan alamat KTP maupun surat domisili.

Untuk diketahui, wilayah aglomerasi adalah lingkup area kabupaten atau kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga.

Contoh wilayah aglomerasi yaitu Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Baca juga: PPKM Darurat, Kantor Samsat DKI Masih Beroperasi Normal

Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan resminya (3/7/2021).

“Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau