Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kantor Samsat DKI Masih Beroperasi Normal

Kompas.com - 05/07/2021, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

PPKM darurat akan dilaksanakan lebih ketat dari aturan yang selama ini diberlakukan. Sejumlah sektor bahkan menerapkan work from home 100 persen, tapi bagaimana dengan kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan jam operasional pada kantor Samsat.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

“Jam operasional masih tetap seperti dari PSBB dan pastinya tetap berusaha untuk menerapkan prokes,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/7/2021).

“Senin sampai dengan Kamis jam 08.00 sampai 14.00 WIB, dan Jumat jam 08.00 sampai 14.30 WIB,” kata dia.

Selain datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak sebetulnya bisa membayar pajak secara daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat.

Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Simak Harga Mobil Toyota

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajakistimewa kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak

Adapun untuk aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) yang dulu sempat digunakan, kini sudah tidak tersedia lagi.

“Untuk saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan wilayah DKI Jakarta lewat aplikasi Samolnas sudah tidak bisa dilakukan,” ucap Herlina.

Untuk proses yang lebih praktis, Herlina menyarankan kepada wajib pajak untuk menggunakan layanan e-SAMSAT.

Baca juga: Begini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

“Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik pribadi,” ucap Herlina.

“Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tuturnya.

Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery. Di mana driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat.

Kemudian, driver ojek online tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan. Lantas wajib pajak bisa langsung menerima bukti pengesahan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com