JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan aturan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah sektor terkena pembatasan, termasuk perjalanan ke luar kota.
Terkait hal tersebut, pada Minggu (4/7/2021) beredar video viral dari Instagram @polantasindonesia, tentang seorang pengendara yang tengah menuju Surabaya.
Diketahui pengendara tersebut beralamat di Semarang. Adapun tujuannya ke Surabaya untuk kembali ke kosnya.
Padahal dalam aturan terbaru, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test. Namun dibuktikan dengan alamat KTP maupun surat domisili.
Untuk diketahui, wilayah aglomerasi adalah lingkup area kabupaten atau kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga.
Contoh wilayah aglomerasi yaitu Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan resminya (3/7/2021).
“Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/05/140100915/tak-mau-disuruh-putar-balik-pengendara-ini-coba-debat-dengan-polisi