Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya

Kompas.com - 05/07/2021, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mengumumkan tambahan jumlah titik penyekatan yang ada di Jalan Tol Jasa Marga Group. Hal ini dilakukan atas diskresi serta koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

Adapun penyekatan dilakukan sebagai upaya pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, dengan melakukan pengaturan lalu lintas di jalan tol hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan update pada Minggu (4/7/2021) pukul 12.00 WIB, ada tambahan titik penyekatan di jalan Tol Jasa Marga Group. Dari sebelumnya hanya empat titik jalan tol, kini menjadi tujuh titik dengan rincian sebagi berikut :

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Perjalanan Darat Kemenhub saat PPKM Darurat

1. Jalan Tol Dalam Kota

Arah Cawang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan)

Arah Tomang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan)

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.

2. Jalan Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan)

- Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur)
- GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)
- GT Kopo (Akses Keluar Kopo)
- GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)
- GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)
- Entrance Padalarang Timur (Akses Masuk Padalarang Timur)

3. Jalan Tol Jagorawi (Pemeriksaan Kendaraan)

- Akses Keluar Ciawi (Traffic Light Gadog) secara situasional

4. Jalan Tol Semarang-Solo (Pemeriksaan Kendaraan)

- Akses Keluar Tirto Agung

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Sanksi buat yang Tidak Patuh Arahan Petugas

5. Jalan Tol Semarang ABC

Arah Semarang Kota:
- Exit Gayamsari (Penyekatan Total)
- Exit Tembalang (Penyekatan Total)
- Exit Jatingaleh 1 (Buka-Tutup Situasional, Pemeriksaan Kendaraan)
- Exit Jatingaleh 2 (Buka-Tutup Situasional)
- Exit Krapyak (Penyekatan Total)
- Exit Srondol (Penyekatan Total)
- Exit Johar (Kaligawe) (Penyekatan Total)

Penyekatan di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,CJasa Marga Penyekatan di ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

6. Jalan Tol Solo-Ngawi (Pemeriksaan Kendaraan)

- KM 578+800A, sebelum keluar GT Ngawi

7. Jalan Tol Pandaan-Malang (Pemeriksaan Kendaraan)

- Exit GT Singosari
- Exit GT Lawang
- Exit GT Pakis
- Exit GT Malang

Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan penyekatan dan mengimbau masyarakan mendukung PPKM Darurat.

Baca juga: Begini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Diimbau pengguna jalan turut mendukung PPKM Darurat dengan tetap di rumah, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih, dan memperketat prokes jika harus keluar rumah," kata Heru dalam keterangan resminya, Minggu (4/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau