Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Tangerang Selatan

Kompas.com - 04/07/2021, 11:14 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan PPKM Darurat ini, Jajaran Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) turut serta mengawal pelaksanaannya dengan melakukan penyekatan.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 40 personel dan menyekat perbatasan Tangsel dengan wilayah lain.

“Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat. Ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan,” ucap Dicky, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Rotasi Ban Mobil Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Caranya

Kemudian, titik kedua di perbatasan Bogor-Tangsel. Lalu, perbatasan Tangerang Kota – Tangsel. Terakhir, pembatasan mobilitas dilakukan di perbatasan Bogor – Pamulang.
Menurut Dicky, dalam penyekatan tersebut, hanya kendaraan dengan kriteria tertentu yang boleh melintas.

“Yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal,” ucapnya.

Selain di titik perbatasan, Dicky mengatakan, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di 2 titik wilayah hukum Tangerang Selatan.

“Ada di kawasan Alam Sutra Boulevard dan Jalan Boulevard Gading Serpong,” kata dia.

Berikut titik-titik pembatasan mobilitas yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Bolehkah Mencuci Ruang Mesin Mobil?

- Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di Tangsel:

1. Perbatasan Jaksel – Tangsel.?- Titik sekat di bintaro sektor 3.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

2. Perbatasan Bogor – Tangerang?-Titik sekat di legok, pertigaan jaga.

3. Perbatasang Tangerang Kota – Tangsel.?- Titik sekat di Jalan Raya Serpong.

4. Perbatasan Bogor – Pamulang?- Di Jalan Raya Bogor.

- Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik di wilayah hukum Tangsel:

1. Alam Sutra Boulevard

2. Jalan Boulevard Gading Serpong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya mengharap kepa satgas covid jgn hanya jln yg d sekat maal2 tempat perbelanjaan harus d batasi..saya mendukung satgas kovit...tetep semangat.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau