Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyekatan dan Penutupan Jalan, Bagian dari Rekayasa Lalu Lintas

Kompas.com - 04/07/2021, 07:13 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021 untuk memutus peningkatan kasus penularan virus Covid-19.

Polisi melakukan penyekatan dan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas pergerakan manusia terutama di kota-kota besar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, secara yuridis, penyekatan jalan dibenarkan sehingga setiap pengguna jalan hukum wajib untuk menaati.

Baca juga: Simak Ini Tips Agar Menang Lelang Mobil dari Pemerintah

Ratusan personel TNI dan Polri melakukan show of force keliling Kota Blitar pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021)Dok. Polres Blitar Kota Ratusan personel TNI dan Polri melakukan show of force keliling Kota Blitar pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021)

"Namun yang perlu diperhatikan oleh petugas bahwa sosialisasi dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang maksimal perlu disampaikan baik melalui media konvensional maupun modern," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).

"Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk menghindari kegiatan- kegiatan yang kontra produktif baik oleh petugas maupun pengguna Jalan, seperti apa yang terjadi di titik penyekatan Kalimalang Jakarta Timur," katanya.

Penyekatan dan penutupan jalan merupakan bagian dari teknik rekayasa lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 104 yaitu paragraf tiga, bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.

Kekuatan secara yuridis itu kata Budiyanto, diperkuat dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap petugas yang sedang melaksanakan tugas.

Baca juga: PPKM Darurat, Beberapa Kantor Layanan Samsat di Yogya Ditutup Sementara

Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Di mana setiap petugas diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan penilaian sendiri di lapangan untuk kepentingan umum.

Tidak mematuhi perintah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Lalu lintas.

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atau dapat digunakan pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com