Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Beberapa Kantor Layanan Samsat di Yogya Ditutup Sementara

Kompas.com - 03/07/2021, 16:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penularan virus Covid-19 kian melonjak beberapa waktu belakangan ini, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini menjadi latar belakang Pemerintah RI dalam mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam siaran resminya, Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari ke depan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menyikapi keputusan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta pun menutup beberapa kantor pelayanan Samsat sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca juga: Parkir di Depan Ruko Orang, Emak-emak Ngamuk Tak Terima Ditegur

Penutupan kantor pelayanan ini juga didasarkan atas Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 39/SE/VI/2021 tentang Penundaan Sementara Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Kerumunan di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam Masa Pandemi Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Dilansir dari unggahan akun instagram resmi @samsatjogjakarta, penutupan beberapa kantor layanan Samsat di Kota Yogyakarta berlaku mulai awal pekan depan, Senin (5/7/2021), hingga tanggal 19 Juli 2021.

Kantor-kantor pelayanan Samsat yang ditutup adalah Kantor Samsat BPD Giwangan, Samsat Kelurahan Wirogunan, Samsat Corner Galeria Mall, Bus Samsat Keliling, dan Go-Jak.

Baca juga: Tanggapan PO Bus Soal Adanya PPKM Darurat Jawa-Bali

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan di Kantor Samsat Induk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Samsat Kota Yogyakarta pun telah bekerjasama dengan Gojek dalam rangka mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.

Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi Gojek pada menu 'Go Tagihan & Pulsa' dan memilih layanan 'PKB'.

Usai mendapatkan bukti pembayaran, pemilik kendaraan bisa menyimpan tangkapan layar bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Samsat Induk untuk melakukan pengesahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com