Polisi melakukan penyekatan dan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas pergerakan manusia terutama di kota-kota besar.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, secara yuridis, penyekatan jalan dibenarkan sehingga setiap pengguna jalan hukum wajib untuk menaati.
"Namun yang perlu diperhatikan oleh petugas bahwa sosialisasi dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang maksimal perlu disampaikan baik melalui media konvensional maupun modern," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).
"Memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk menghindari kegiatan- kegiatan yang kontra produktif baik oleh petugas maupun pengguna Jalan, seperti apa yang terjadi di titik penyekatan Kalimalang Jakarta Timur," katanya.
Penyekatan dan penutupan jalan merupakan bagian dari teknik rekayasa lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 104 yaitu paragraf tiga, bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.
Kekuatan secara yuridis itu kata Budiyanto, diperkuat dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Di mana setiap petugas diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan penilaian sendiri di lapangan untuk kepentingan umum.
Tidak mematuhi perintah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Lalu lintas.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atau dapat digunakan pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/04/071358515/penyekatan-dan-penutupan-jalan-bagian-dari-rekayasa-lalu-lintas