JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi telah memperpanjang masa pemberian relaksasi terhadap pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk pembelian kendaraan berkapasitas 1.500 cc.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Di mana, masa berlaku pembebasan tarif PPnBM sampai dengan Agustus 2021.
Setelah itu, skema pemberian relaksasi PPnBM langsung masuk ke tahap ketiga, yakni hanya 25 persen selama September-Desember 2021. Sehingga, pembeli baru di periode terkait membayar PPnBM sebesar 75 persen.
Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Berikut Skemanya
Lantas mobil apa saja yang berhak mendapat perpanjangan relaksasi PPnBM? Pada aturan yang sama, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat diskon tidak berubah atau ada 23 mobil.
Lebih jauh, berikut rinciannya:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 L
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero
Sementara itu, untuk diskon PPnBM mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc (penggerak 4x2 dan 4x4) masih sama atau tidak berubah. Terdapat beberapa skema yang diberikan hingga akhir tahun, yakni;
Baca juga: Daftar Harga Motor Matik Murah Yamaha di Jawa Tengah per Juli 2021
Skema pertama untuk kendaraan 4x2 (1.500 - 2.500 cc), adalah insentif PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20 persen didiskon menjadi 10 persen selama April-Agustus 2021.
Kemudian pemberian insentif berkurang pada September-Desember 2021 menjadi 25 persen, sehingga pembeli mobil terkait hanya akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 (1.500 - 2.500 cc) adalah sebesar 25 persen, yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk periode April-Agustus 2021.
Insentif kemudian dikurangi menjadi sebesar 12,5 persen pada September-Desember 2021, sehingga PPnBM yang dikenakan hanyalah 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.