JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang durasi pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Adapun penggolongan kendaraan yang berhak mendapat insentif 100 persen tersebut, tidak berubah atau masih 23 kendaraan. Sebab, mobil diakui sudah memenuhi syarat, salah satunya yaitu local purchase 60 persen.
Lebih jauh, menurut salinan yang diterima Kompas.com, perpanjangan ini merubah sedikit skema pemberian relaksasi PPnBM sampai akhir tahun.
Awalnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM dengan tiga tahap yang berlangsung mulai Maret 2021. Rinciannya, 100 persen pada Maret-Mei 2021, 50 persen di Juni-Agustus 2021, serta 25 persen selama September-Desember 2021.
Saat ini, skema pemberian relaksasi PPnBM terhadap mobil 1.500 cc ke bawah ialah Maret-Agustus 2021 sebesar 100 persen (tarif PPnBM dibebaskan) dan berlanjut 25 persen di September-Desember 2021 (pembeli dikenakan tarif PPnBM 75 persen).
Beirkut skema pemberian insentif PPnBM oleh pemerintah berdasar aturan terkait (pasal 5 ayat 1):
- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
- 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Sementara itu, untuk diskon PPnBM mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc (penggerak 4x2 dan 4x4) masih sama atau tidak berubah. Terdapat dua skema yang diberikan hingga akhir tahun.
Skema pertama untuk kendaraan 4x2 (1.500 - 2.500 cc), adalah insentif PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20 persen didiskon menjadi 10 persen selama April-Agustus 2021.
Kemudian pemberian insentif berkurang pada September-Desember 2021 menjadi 25 persen, sehingga pembeli mobil terkait hanya akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 (1.500 - 2.500 cc) adalah sebesar 25 persen, yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk periode April-Agustus 2021.
Insentif kemudian dikurangi menjadi sebesar 12,5 persen pada September-Desember 2021, sehingga PPnBM yang dikenakan hanyalah 35 persen.
Perpanjangan pemberian insentif PPnBM diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelar pada pertengahan Juni.
Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsung 38.000 orang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/155317015/diskon-ppnbm-0-persen-resmi-diperpanjang-berikut-skemanya