Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Kompas.com - 02/07/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aturan mulai ditetapkan pemerintah agar masyarakat bisa mengurangi mobilitas di luar rumah, salah satunya lewat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini mengatur berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor transportasi.

Dalam aturan ini, operasional transportasi dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas. Khususnya untuk transportasi umum, baik itu konvensional maupun online, termasuk juga kendaraan sewa atau rental.

Baca juga: Harga Mobil Baru Belum Turun, Toyota Tunggu Aturan PPnBM 0 Persen

Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

Adapun untuk perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, baik pesawat, bus maupun kereta api, juga memiliki aturannya sendiri.

"Harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (7/6/2021).

Untuk diketahui, PPKM darurat bakal berlaku di Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menurut Luhut, penerapannya akan dilaksanakan dengan tegas.

“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ucap Luhut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com