Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aturan mulai ditetapkan pemerintah agar masyarakat bisa mengurangi mobilitas di luar rumah, salah satunya lewat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini mengatur berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor transportasi.

Dalam aturan ini, operasional transportasi dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas. Khususnya untuk transportasi umum, baik itu konvensional maupun online, termasuk juga kendaraan sewa atau rental.

Adapun untuk perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, baik pesawat, bus maupun kereta api, juga memiliki aturannya sendiri.

"Harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (7/6/2021).

Untuk diketahui, PPKM darurat bakal berlaku di Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menurut Luhut, penerapannya akan dilaksanakan dengan tegas.

“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ucap Luhut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/081200015/syarat-perjalanan-ke-luar-kota-saat-ppkm-darurat-harus-tunjukkan-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke