Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 22/06/2021, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK harus melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 ialah tidak benar alias hoaks.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengumuman atau putusan resmi dari kepolisian RI untuk menambah syarat terkait. Sehingga, bagi pengaju tidak perlu khawatir.

Demikian dikatakan Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri Djati Utomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Malam Ini Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta

Pengumuman bagi warga yang ingin membuat pengaduan dan SKCK di Mapolresta Pekanbaru wajib melampirkan bukti vaksinasi. Aturan itu kemudian ditarik.Dok Istimewa Pengumuman bagi warga yang ingin membuat pengaduan dan SKCK di Mapolresta Pekanbaru wajib melampirkan bukti vaksinasi. Aturan itu kemudian ditarik.
 

"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata dia.

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya tengah beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.

Baca juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian 

Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini ialah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau. Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Sekaligus, membujuk masyarakat untuk melakukan vaksinasi serta menghilangkah segala keraguan terkait.

"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau