Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini Polda Metro Jaya Batasi 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta

Kompas.com - 21/06/2021, 19:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan jalan di berbagai wilayah DKI Jakarta guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 mulai Senin (21/6/2021).

Hal tersebut seiring dengan putusan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021.

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.

Baca juga: Perbedaan Mobil Transmisi Matik dan Manual Saat Melintasi Jalan Menurun

Drive Thru tes antigen secara random di kilometer 34 tol Jakarta-Cikampek, Minggu (16/5/2021) malam.HANDOUT Drive Thru tes antigen secara random di kilometer 34 tol Jakarta-Cikampek, Minggu (16/5/2021) malam.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman, sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur," katanya, Senin.

Adapun lokasi pembatasan tersebut ialah mulai kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Kemudian Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boluverad Kelapa gading, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (KPK).

"Bulungan itu mulai dari traffic light Bulungan, sementara di Kemang pertigaan KFC sampai perempatan MC Donald," ujar Sambodo.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro

Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021Dok. PT Jasamarga Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021

Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat

Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Pembatasan jalan mulai berlaku malam ini sehingga akan ditempatkan anggota dan water barrier," kata Sambodo lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau