JAKARTA, KOMPAS.com – Demi menekan peningkatan Covid-19, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan mobilitas di 10 titik di Ibu Kota mulai Senin, 21 Juni 2021.
Meski beberapa ruas jalan terkena pembatasan, namun operasional kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetap buka.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor masih bisa datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Perbedaan Mobil Transmisi Matik dan Manual Saat Melintasi Jalan Menurun
“Sementara ini belum ada informasi terkait perubahan jam operasional,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (21/6/2021).
Menurutnya, jumlah pemohon dan jam operasional di kantor Samsat juga tidak terkena pembatasan.
“Jam operasional pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, namun pasti tetap memperhatikan protokol kesehatan di wilayah Jakarta,” kata Herlina.
Baca juga: Harga Rp 300 Jutaan, Hyundai Kenalkan Alcazar Calon Penantang CR-V
Selain datang langsung ke kantor Samsat, sebetulnya wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak secara daring.
Herlina menambahkan, saat ini ada dua aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak secara online, yakni Si-Ondel dan E-Samsat.
Keduanya dapat memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan. Menariknya, bukti pelunasan pajak pun bisa diantar sampai ke rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.