Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Marka Chevron yang Sering Ditemui di Jalan Tol

Kompas.com - 08/06/2021, 18:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika melintasi jalan tol, ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol. Marka ini juga bisa ditemukan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut.

Namanya adalah marka chevron atau marka serong. Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Mengutip Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca juga: Adu Performa Honda Brio RS dan Daihatsu Sirion, Mana yang Lebih Unggul?

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

Ilustrasi marka chevron di percabangan jalan tol.Octa Saputra Ilustrasi marka chevron di percabangan jalan tol.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi. Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," ungkap Wildan kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Toyota Rush di Solo Juni 2021

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Dari sisi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Aset Habis Dijual, Nunung dan Suami Kini Tinggal di Kos-kosan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Liburan di Dubai dengan Budget Rp 1 Juta per Hari? Bisa, Ini Panduan Lengkapnya

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Komponen yang Bisa Rusak Ketika Mobil Jarang Dipakai

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepsek SMAN 6 Depok yang Berangkatkan Murid "Study Tour"

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Tanggapan Jokowi soal Instruksi Megawati agar Kader PDIP Tunda Ikuti Retreat

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Tegur Kades Wiwin Komalasari, Dedi Mulyadi: Ibu Kenapa Bikin Heboh, Bikin Ramai?

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Atur Transaksi Kartu Kredit dengan Fitur Kontrol Transaksi Ini

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Korupsi Pertamina, Kejagung: Patra Niaga Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

BPKN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina jika Benar Beli Pertamax tapi Dapat Pertalite yang Dioplos

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Terbelahnya Kepala Daerah PDI-P: Pramono Dkk Ikut Retreat, Koster Dkk Tunggu Arahan Mega

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Sudah Sampai di YIA, Bupati Nganjuk Bingung karena Instruksi Megawati Tunda Ikut Retret

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Pangkas Anggaran Rp 888 Triliun Bantuan Luar Negeri AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau