JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir pekan lalu, polisi menindak beberapa pelanggar lalu lintas. Salah satunya adalah beberapa pengendara motor gede (moge) Ducati di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Kejadian ini viral di media sosial, karena salah satu moge tersebut dalam kondisi menggunakan knalpot standar bawaan pabrik. Tapi, tetap dikenakan tilang dengan alasan knalpot bising.
Baca juga: Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pengendara moge Ducati.
View this post on Instagram
Argo mengatakan, setidaknya ada 14 motor Ducati yang diberhentikan, karena terindikasi menggunakan knalpot yang bukan standar, hingga menimbulkan suara bising.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Belasan Pemotor Ducati Kena Tilang di Senayan, Ini Penjelasan Polisi
Namun, tidak dijelaskan secara rinci oleh Argo mengenai jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.
Argo mengatakan, ada satu dari sejumlah pengendara motor Ducati yang protes kepada petugas, karena menggunakan knalpot standar keluaran pabrik.
"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ujar Argo.
Jika dilihat dari foto dan video yang beredar di media sosial, petugas di lapangan tidak dibekali alat ukur kebisingan. Sebagaimana yang disarankan dalam surat telegram yang diedarkan oleh Kapolri pada 24 Mei 2021.
Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, insiden ini memperlihatkan bahwa selama ini penindakan knalpot lebih mengandalkan penilaian atau diskresi petugas di lapangan.
"Apabila menurut petugas bising atau tidak standar, maka akan ditilang. PP No. 80/2012 juga sudah mewajibkan penggunaan alat uji kebisingan dalam penindakan," ujar Leopold, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.