Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Minta Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Aftermarket

Kompas.com - 31/05/2021, 14:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan knalpot aftermarket yang pada umumnya mengeluarkan suara bising oleh sebagian masyarakat dianggap mengganggu. Untuk itu, pihak kepolisian juga akan menindak penggunanya.

Tapi, bukan hanya penggunanya saja yang menjadi incaran dari pihak kepolisian. Pedagang suku cadang dan bengkel sepeda motor pun juga menjadi target.

Hal ini sesuai dengan isi dari surat telegram yang diedarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Istiono, atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Baca juga: Resmi, Polisi Harus Bawa Alat Ukur Saat Razia Knalpot Bising

Salah satu poin yang disebutkan dalam surat telegram tersebut adalah memerintahkan Dirlantas untuk memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Toga Farianto, pemilik bengkel Gas Motor di bilangan Depok, Jawa Barat, mengatakan, langkah tersebut tidak sejalan dengan hal yang digadang-gadang oleh pemerintah.

Bagian leher knalpot racing 2-takSetyo Adi/Otomania Bagian leher knalpot racing 2-tak

"Bahwa UKM dan industri kecil adalah penopang ekonomi. Bagaimana hal yang dianggap penting, tapi tidak difasilitasi dengan serius. Contohnya, aturan saja belum ada," ujar Toga, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Toga mengatakan, tidak setuju dengan imbauan untuk tidak menjual knalpot aftermarket. Kalau aturan dari hulu sampai hilirnya jelas dan adil, dia baru setuju.

"Kuncinya adil, walau knalpot aftermarket memang berisik dan mengganggu, mereka punya andil di sisi lain, yaitu membuka lapangan pekerjaan. Tinggal dibina dan diarahkan soal homologasi produknya," kata Toga.

Baca juga: Standar Belum Ditetapkan, Pengguna Knalpot Tidak Sesuai SNI Ditilang

Misjaya, pengrajin knalpot sekaligus pemilik SKR Racing Exhaust, mengatakan, dirinya juga tidak setuju jika bengkel atau toko diminta untuk tidak menjual knalpot aftermarket.

"Tidak bisa dong, apakah menjual knalpot itu haram? Atau tidak diperbolehkan sama negara? Harusnya dibuat dulu undang-undangnya," ujar pria yang akrab disapa Gondrong tersebut.

Gondrong menambahkan, tidak bisa melarang orang untuk berjualan, kecuali memang sudah ada aturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau