JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengapresiasi peningkatan produktivitas pemeriksaan angkutan barang yang dilakukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang.
Budi mencontohkan lima jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, yakni Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong, dan Tomo.
Menurut Budi, sepanjang Januari-April 2021, kelima jembatan tersebut telah berhasil memeriksa 54.992 kendaraan, dengan tingkat pelanggaran 38 persen, atau 20.620 kendaraan.
Baca juga: Berantas ODOL, Kemenhub Intip Sanksi Tegas dari Negara Lain
Jumlah tersebut meningkat dibanding pencapaian sepanjang 12 bulan di 2020 yang hanya 63.776 kendaraan, dengan pelanggaran 36.208 kendaraan atau 57 persen.
"Tahun lalu diperiksa 60 ribu kendaraan. Tahun ini dalam waktu empat bulan sudah diperiksa 50 ribu kendaraan, di akhir tahun bisa mencapai 150 ribu kendaraan yang diperiksa, dan ada kenaikan dua kali lipat. Artinya rekan-rekan telah bekerja lebih produktif," kata Budi dalam keterangan resmi usai minjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (6/6/2021).
Jembatan timbang menurut Budi, salah satu fungsi kontrol pergerakan logistik. Sehingga, pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain, dapat berjalan dengan selamat dan aman.
Bila suatu kendaraan dari sisi besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar akan selamat. Namun sebaliknya, bila muatan lebih, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin.
Lebih lanjut Budi berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak menggunakan kendaraan over dimension dan over load (ODOL). Kesadaran yang meningkat akan menurunkan jumlah pelanggaran kendaraan ODOL.
Baca juga: Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Terus Berantas Truk ODOL
"Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai berat dan besaran muatan yang ditentukan," ucap Budi.
"Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.