Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Motor Dilarang Lewat JLNT Casablanca, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 05/06/2021, 10:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber NTMC Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan memang jadi jalur terlarang bagi para pengendara sepeda motor. Regulasi tersebut sudah terlihat jelas dari rambu larangan melintas untuk pengendara motor.

Larangan tersebut bukannya tanpa alasan. Polda Metro Jaya memberikan larangan sepeda motor melintasi jalur tersebut dengan dasar untuk mengurai kepadatan dan menghindari risiko bahaya yang terjadi bila sepeda motor masih nekat melintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Jumat (4/6/2021), menjelaskan kembali alasan pelarangan tersebut.

Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Daihatsu Rocky 1.0 di Yogyakarta

“Karena mix traffic. Memang angin juga, tapi kalau angin terus di situ ada motor, mobil, jalannya sempit. Sama kayak misalnya Jalan Layang Pesing, kan motor nggak boleh naik. Kenapa? Karena jalannya kecil dan dia mix traffic,” kata Sambodo.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).KOMPAS.com/Ruly Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Ia menilai ada potensi kecelakaan yang cukup besar jika pengendara motor melintas di JLNT Casablanca bersamaan dengan mobil.

Menurut Sambodo, kecelakaan dapat terjadi karena adanya mix traffic di tengah kondisi jalan yang relatif sempit.

Baca juga: Mengapa Pengemudi dan Kru Hanya Bisa Beri Kode Saat Ada Copet di Bus?

Mengenai sepeda yang dibolehkan melintasi JLNT Casablanca, Sambodo menjelaskan lebih lanjut alasannya.

"Kalau sepeda kan dia tidak mix traffic, dia dedicated hanya untuk sepeda. Kecuali kalau ada sepeda, motor, mobil ya rawan. Kalau cross wind iya, tapi kalau saya lebih melihat dari mix traffic-nya itu yang kita hindari," kata Sambodo, lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NTMC Polri
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com