JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap bertemu persimpangan di jalan raya, biasanya sudah dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Seharusnya para pengguna sudah tahu, lampu hijau menyala baru boleh jalan, kuning artinya hati-hati, dan merah maksudnya berhenti, tidak boleh melintas.
Seharusnya arti dari setiap lampu yang ada di lampu lalu lintas ini dipahami semua pengguna jalan. Namun masih sering terlihat pengendara yang menerobos, atau maju terlalu cepat saat lampu menyala kuning.
Melanggar lampu lalu lintas padahal sangat berbahaya. Kecelakaan seperti tabrakan sangat berpotensi terjadi ketika melanggar lampu lalu lintas.
Baca juga: Land Cruiser Terbaru Meluncur 9 Juni Mendatang, Apa yang Berubah?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pemahaman masyarakat akan pentingnya lampu pengatur lalu lintas masih sangat rendah.
“Ketika hal ini diabaikan, bahaya terbesar adalah benturan antar kendaraan dan akibatnya bisa fatal,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kenapa bisa fatal, karena pengendara yang menerobos lampu merah biasanya dalam kecepatan tinggi. Lalu kendaraan tadi menabrak mobil atau motor yang mendapat giliran untuk maju, tentu dalam kecepatan yang tinggi pula.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mau Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi
“Malas mengerem jadi masalah selama ini. Dengan alasan tanggung, pengendara mencoba menyiasati lalu lintas, ini yang juga membahayakan,” kata Sony.
Kemudian adanya lampu lalu lintas di persimpangan adalah untuk memberikan kesempatan masing –masing kendaraan dari arah berlawanan berjalan secara bergantian dan terhindar dari kemacetan dan tabrakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.