Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Nasional Tahap II Dimulai Juli 2021

Kompas.com - 04/06/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan meluncurkan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional tahap kedua pada Juli 2021 mendatang.

Dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, akan ada 13 Kepolisian Daerah (Polda) yang tergabung dalam tahap tersebut.

"Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan bulan depan (Juli 2021). Ada 13 Polda," katanya, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Apa yang Bisa Dilakukan Pengemudi dan Kru Saat Ada Copet di Bus?

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

Hanya saja, Istiono belum bisa menyebutkan secara pasti titik-titik mana saja yang akan menerapkan ETLE secara bersamaan ini. Tapi dipastikan wilayah terkait merupakan jalur krusial.

Sebelumnya, pada ETLE tahap pertama sudah ada 12 Polda yang menerapkan sistem tersebut. Di antaranya, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.

Kemudian ada juga Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Adapun beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE ialah, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, sampai memainkan gawai saat berkendara.

Baca juga: Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Tidak terkecuali, pengendara yang menggunakan plat palsu dan tak menggunakan sabuk pengaman. Para pelanggar dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai Rp 750.000.

"Sejak diterapkan ETLE, kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen. Sehingga, berdampak baik pada kelancaran lalu lintas serta tingkat kecelakaannya," kata Istiono.

Ia pun berharap bila sistem tilang elektronik ini dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Jadi, dalam jangka panjang bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau