Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Berlaku Lagi, Dishub Kaji Penerapan Ganjil Genap Bertahap

Kompas.com - 03/06/2021, 17:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap rencananya bakal diterapkan lagi untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota di kala pandemi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya berencana menerapkan kebijakan ganjil genap secara bertahap.

Syafrin mengatakan, rencana ini bakal dikaji terlebih dahulu pasalnya pemerintah tengah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mau Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Kita melihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta dan Bodetabek,” ujar Syafrin, dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (2/6/2021).

“Jika kita masuk pada usulan pelonggaran ganjil genap, maka yang diambil tidak total di 25 ruas jalan, tetapi secara bertahap," kata dia.

Syafrin mengungkapkan, Dinas Perhubungan DKI telah memiliki data-data terkait dengan tujuan atau kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat pada masa pandemi ini.

Baca juga: Catat, Ini Harga Baru Toyota Raize Mulai Juni 2021

Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)

"Kita identifikasi ruas jalan mana saja yang memang benar-benar menjadi destinasi atau tujuan pelaku perjalanan secara umum di sana kita lakukan pembatasan," ucap Syafrin.

Namun menurutnya, sebelum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap, masih perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap lokasi yang menjadi titik kemacetan.

"Di sana kami akan melakukan penguatan untuk layanan angkutan umum. Jadi apakah di sana layanan Transjakarta, KRL, LRT, MRT dan angkutan umum reguler lainnya tentu kita koordinasikan untuk diperkuat," kata Syafrin.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Orang Indonesia, Lupa Pintu Keluar Tol

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak menyimpulkan bahwa penyebab kemacetan yang terjadi di Ibu Kota lantaran ditundanya pemberlakuan ganjil-genap.

Menurutnya, penundaan kebijakan ganjil-genap merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Jangan dilihat dari sisi sektor transportasi, tapi juga dilihat dari sisi upaya pemerintah yang demikian masif melakukan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau