Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Setuju Adanya Sistem Poin SIM pada Pelanggar

Kompas.com - 03/06/2021, 15:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. Jadi tidak hanya sanksi tilang, tetapi ada poin yang menandakan besaran sanksinya.

Ada jumlah akumulatif dari poin pelanggaran tersebut yang berdampak penahanan surat izin mengemudi (SIM) sementara, tidak bisa memperpajang, hingga pencabutan SIM.

Menanggapi aturan ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan sangat setuju dengan adanya penggunaan poin kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Ini Kode yang Dilakukan Kru Bus AKAP Saat Ada Pencopet di Kabin

“Semua pemilik usaha yang pernah kuliah di luar negeri setuju dengan adanya sistem poin pada pelanggaran lalu lintas. Harapannya jika itu benar diterapkan, jangan sampai jadi ladang pungutan liar (pungli),” ucap Bambang kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2021).

Adanya aturan ini harapannya bisa membuat pengemudi lebih tertib. Sebab, jika truk mengalami kecelakaan karena kesalahan pengemudinya, tentu akhirnya para pengusaha juga yang merugi.

“Kami itu concern dengan kecelakaan, enggak ingin terjadi. Karena kalau kecelakaan, nanti uangnya enggak masuk kantong, malah dibuat untuk nombok,” kata Bambang.

Baca juga: Harga Baru Toyota Avanza dengan Diskon PPnBM 50 Persen

“Menurut saya, mengemudi di Indonesia itu kebanyakan orang cuma memindahkan mobil dari satu tempat ke tempat lain. Skill orang Indonesia bisa dibilang tidak terbantahkan, namun soal attitude dan knowledge, nol besar,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, attitude pengemudi di Indonesia masih kurang, sering mengamuk di jalan, emosi, jadi berantakan.

Lalu soal knowledge, mereka enggak tahu dan tidak menguasai apa yang sedang dikemudikan.

“Misalkan mereka enggak tahu tekanan ban terlalu tinggi efeknya apa. Mereka harus tahu apa saja fungsi dari kendaraannya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau