Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemeriksaan Bodi dan Lampu-lampu Truk Sebelum Beroperasi

Kompas.com - 31/05/2021, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTruk yang beroperasi di jalanan Indonesia memang tidak semuanya prima. Sering juga ditemui truk yang tidak laik jalan namun tetap dioperasikan untuk mengangkut barang.

Truk yang tidak laik jalan ini tentu sangat berbahaya, bahkan bisa membuat orang lain celaka. Misalnya saja kasus tabrak belakang truk karena lampu belakangnya tidak menyala dan bodi tidak menggunakan stiker pemantul cahaya.

Pengemudi truk sebaiknya bisa melakukan pengecekan kondisi bodi dan lampu-lampu truk sebelum dioperasikan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mempersembahkan buku Operasional dan Tata Cara Pengereman Truk yang bisa dijadikan acuan.

Baca juga: Ini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Pikap menabrak truk kontainer yang sedang parkir. Satu tewas dan sopir melarikan diri di Padang, Sumbar, Rabu (15/1/2020)Dok: Humas Polresta Padang Pikap menabrak truk kontainer yang sedang parkir. Satu tewas dan sopir melarikan diri di Padang, Sumbar, Rabu (15/1/2020)

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan menjadi salah satu pengisi materi dalam buku tersebut. Wildan mengatakan, ada beberapa langkah pemeriksaan yang harus dilakukan pengemudi sebelum truk dioperasikan.

Untuk bagian bodi, periksan dan pastikan seluruh kaca bening dan tidak ada retak atau pecah. Kedua, kaca spion juga harus dipastikan terpasang dengan baik dan jelas.

Kemudian, pastikan perisai kolong dan stiker pemantul cahaya terpasang dengan baik dan kuat. Lalu seluruh bodi juga diperiksa, apa ada penyok atau lecet. Selain itu, plat nomor juga harus terpasang dengan baik dan terlihat dengan jelas.

Baca juga: Hasil MotoGP Italia - Quartararo Sempurna, Ducati Merana

Selanjutnya soal lampu-lampu truk, periksa dan pastikan semuanya berfungsi dengan baik. Lampu yang harus diperiksa dan dipastikan berfungsi meliputi lampu utama, lampu posisi, lampu stop belakang, lampu sein, lampu rem, lampu hazard, lampu mundur, dan lampu plat nomor.

Pastikan kaca penutup atau mika lampu bening. Kemudian lampu menyala dengan terang dan berfungsi normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com