Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Mengalami Pecah Ban, Begini Prosedur Mengamankannya

Kompas.com - 31/05/2021, 11:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTruk yang mengalami pecah ban ketika sedang beroperasi bisa dibilang suatu hal yang mengerikan. Beban truk yang besar membuatnya sulit dikendalikan ketika mengalami pecah ban.

Bagi para pengemudi truk, jangan sampai ketika mengalami pecah ban merasa panik dan tidak bisa mengendalikan truknya. Bisa-bisa saat truk tidak terkendali, bisa merugikan pengguna jalan lain karena tertabrak.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, ada prosedur penangan ban truk pecah sehingga aman dan tidak merugikan pengguna jalan lain.

Baca juga: Bahaya Menggunakan Lampu Hazard pada Saat Hujan

Bimbingan teknis pengemudi truk yang dilaksanakan BPTJ dan KNKTDOK. KNKT Bimbingan teknis pengemudi truk yang dilaksanakan BPTJ dan KNKT

Dalam materi bimbingan teknis yang dibagikan Wildan, Sabtu (29/4/2021), ada beberapa prosedur yang harus diketahui pengemudi jika mengalami pecah ban. Pertama, jangan panik dan tetap kendalikan kemudi.

Kedua, jangan melakukan pengereman mendadak, menginjak kopling, maupun memindahkan gigi transmisi ke posisi netral. Ketiga, lepaskan pedal gas sehingga kecepatan berangsur-angsur turun karena mengandalkan engine brake.

Baca juga: Kesalahan Pengendara Mobil Matik di Jalan Menanjak

Terakhir, arahkan kendaraan ke tempat yang aman dan berhenti. Jika sudah aman, pengemudi bisa mengganti bannya dengan yang baru atau menunggu bantuan dari petugas yang ada di jalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau