Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Truk Setuju Adanya Sistem Poin SIM pada Pelanggar

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor. Jadi tidak hanya sanksi tilang, tetapi ada poin yang menandakan besaran sanksinya.

Ada jumlah akumulatif dari poin pelanggaran tersebut yang berdampak penahanan surat izin mengemudi (SIM) sementara, tidak bisa memperpajang, hingga pencabutan SIM.

Menanggapi aturan ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan sangat setuju dengan adanya penggunaan poin kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Semua pemilik usaha yang pernah kuliah di luar negeri setuju dengan adanya sistem poin pada pelanggaran lalu lintas. Harapannya jika itu benar diterapkan, jangan sampai jadi ladang pungutan liar (pungli),” ucap Bambang kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2021).

Adanya aturan ini harapannya bisa membuat pengemudi lebih tertib. Sebab, jika truk mengalami kecelakaan karena kesalahan pengemudinya, tentu akhirnya para pengusaha juga yang merugi.

“Kami itu concern dengan kecelakaan, enggak ingin terjadi. Karena kalau kecelakaan, nanti uangnya enggak masuk kantong, malah dibuat untuk nombok,” kata Bambang.

“Menurut saya, mengemudi di Indonesia itu kebanyakan orang cuma memindahkan mobil dari satu tempat ke tempat lain. Skill orang Indonesia bisa dibilang tidak terbantahkan, namun soal attitude dan knowledge, nol besar,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, attitude pengemudi di Indonesia masih kurang, sering mengamuk di jalan, emosi, jadi berantakan.

Lalu soal knowledge, mereka enggak tahu dan tidak menguasai apa yang sedang dikemudikan.

“Misalkan mereka enggak tahu tekanan ban terlalu tinggi efeknya apa. Mereka harus tahu apa saja fungsi dari kendaraannya,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/03/150100215/pengusaha-truk-setuju-adanya-sistem-poin-sim-pada-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke