Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Rombongan Moge Masuk Jalur Transjakarta, 4 Kena Tilang, 4 Kabur

Kompas.com - 30/05/2021, 09:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa pengendara yang menerobos jalur Transjakarta atau busway kembali terjadi kesekian kalinya. Padahal jalur tersebut terlarang bagi kendaraan pribadi atau sepeda motor.

Kendaraan yang nekat melintas jalur khusus itu bakal dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti yang dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (29/5/2021), polisi menilang rombongan sepeda motor ber-cc besar alias moge yang melintasi busway di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.

Baca juga: Viral Foto Motor Versus Sepeda, Ini Baiknya dari Sisi Safety Riding

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

Diketahui rombongan moge yang masuk jalur Transjakarta ada delapan motor, namun empat motor kabur, sedangkan empat pengendara moge lainnya berhasil ditilang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan disebut tengah melaju dari Grogol ke Jalan Gajah Mada.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rombongan moge bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mengenal Beragam Model Bus Besar AKAP di Indonesia

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau