JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa pengendara yang menerobos jalur Transjakarta atau busway kembali terjadi kesekian kalinya. Padahal jalur tersebut terlarang bagi kendaraan pribadi atau sepeda motor.
Kendaraan yang nekat melintas jalur khusus itu bakal dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (29/5/2021), polisi menilang rombongan sepeda motor ber-cc besar alias moge yang melintasi busway di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.
Diketahui rombongan moge yang masuk jalur Transjakarta ada delapan motor, namun empat motor kabur, sedangkan empat pengendara moge lainnya berhasil ditilang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan disebut tengah melaju dari Grogol ke Jalan Gajah Mada.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rombongan moge bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” kata Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/30/092100315/kronologi-rombongan-moge-masuk-jalur-transjakarta-4-kena-tilang-4-kabur