Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dorong Percepatan Mobil Listrik dengan Insentif Khusus

Kompas.com - 28/05/2021, 15:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun peta jalan dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah melalui Kemehub juga telah memberikan kemudahan lewat insentif fiskal.

Berupa pengenaan biaya pengujian tipe KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Kecelakaan Mobil Bak, Ini Bahayanya Numpang Pikap di Bak Belakang

Sasis, baterai, motor listrik pada mobil listrik murni (BEV) Toyota, Lexus UX 300e.Toyota Sasis, baterai, motor listrik pada mobil listrik murni (BEV) Toyota, Lexus UX 300e.

Seperti diketahui, kendaraan bermesin konvensional dalam uji tipenya masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta.

Kemudian mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Adapun Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Baca juga: Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas

Ilustrasi SPKLUKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi SPKLU

Selain itu, sejumlah pemerintah daerah, yakni Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia,” ujar Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Jumat (28/5/2021).

“Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi Karya.

Baca juga: Bulan Depan Harga Toyota Raize Naik sampai Rp 10 Juta?

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

Menteri Perhubungan juga berharap, kolaborasi antara Kementerian atau Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ujar Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau