Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Sudah Seharusnya Pakai Alat Ukur

Kompas.com - 28/05/2021, 15:09 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri menerbitkan surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 berisi petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Saat penindakan, polisi berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

Baca juga: Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Artinya saat razia petugas akan menggunakan alat ukur tingkat kebisingan.

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Menanggapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, dan memang harus menggunakan alat ukur.

"Kadar kebisingan knalpot kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Permen Lingkungan Hidup sehingga untuk menentukan harus betul petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya dan harus dibantu dengan alat ukur," katanya kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Soal kerjasama dengan pihak lain, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, koordinasi antara pihak-pihak terkait merupakan amanah Undang-Undang.

"Sehingga koordinasi antar intansi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan merupakan suatu keniscayaan untuk menghindari kesalahan dari aspek pembuktian material apabila dibutuhkan oleh pengadilan," katanya.

Baca juga: Begini Sikap yang Benar Ketika Menemukan Kendaraan Lawan Arah

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Budiyanto mengatakan, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.

"Kemudian dalam pasal lain mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan secara insudentil dan berkala. Dalam pemeriksaan secara berkala dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh Kepolisian dan PPNS," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau